Senin, 16 Maret 2009

Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing

MENGGALANG CITRA KALIMANTAN TIMUR MELALUI

PENGAJARAN BAHASA INDONESIA UNTUK PENUTUR ASING

(Oleh-Oleh Semiloka Internasional Pengajaran BIPA)

Bung Syahid*

“Mengapa orang asing perlu belajar bahasa Indonesia?” itulah pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang pemakalah dalam Semiloka Internasional Pengajaran BIPA di Jakarta pada bulan Juli 2007. Pertanyaan itu cukup beralasan sehubungan dengan adanya wacana perihal kaitan antara bahasa Indonesia dan orang asing. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menakertrans Nomor KEP-20/MEN/III/2004, pada Bab II Pasal 2 Ayat 1 (c) yang isinya mengharuskan para tenaga kerja asing di Indonesia mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Meskipun, surat keputusan itu belum ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan dan petunjuk pelaksanaan setidaknya, kedudukan bahasa Indonesia semakin jelas bagi orang asing.

Di dalam dunia pendidikan bahasa Indonesia dikenal istilah BIPA yang merupakan kependekkan dari Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing. Dewasa ini kondisi pengajaran BIPA telah tumbuh dan berkembang diberbagai tempat, baik di dalam maupun di luar Indonesia. Di Indonesia pengajaran BIPA tumbuh dan berkembang di berbagai daerah, misalnya Jawa, Bali, Sulawesi, dan Sumatera. Di luar negeri tidak kurang dari 35 negara di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia kepada masyarakat internasional. Negara-negara yang dimaksud, antara lain, adalah Belanda, Prancis, Jerman, China, Amerika Serikat, Australia, dsb.

Putusan Kongres Bahasa Indonesia V (1988), Kongres Bahasa Indonesia VI (1993), Kongres Bahasa Indonesia VII (1998), dan Kongres Bahasa Indonesia VIII (2003) mengamanatkan bahwa pengajaran dan pemasyarakat BIPA perlu ditingkatkan, baik di dalam maupun di luar Indonesia. Hal inilah, antara lain, menjadi landasan keseriusan Pusat Bahasa, Depdiknas mengordinasikan pengajaran BIPA. Kegiatan pengajaran BIPA di Pusat Bahasa sudah dirintis sejak tahun 1990-an. Kemudian, sejak tahun 1999 telah dibentuk tim khusus yang menangani kegiatan BIPA. Sejak tahun 2004, tim ini secara resmi menjadi sebuah bagian kerja di bawah Bidang Pembinaan, Pusat Bahasa, Depdiknas.

Salah satu bentuk pengajaran BIPA di Indonesia yang dilakukan oleh Pusat Bahasa ialah mengembangkan bahan ajar dengan menerbitkan Lentera Indonesia 1, 2, dan 3. Usaha itu juga ditindaklanjuti oleh seluruh Kantor/Balai Bahasa di lingkungan Pusat Bahasa dengan menyusun bahan ajar pendukung yang memuat kekhasan sosial-budaya masing-masing daerah.

Pada tataran praktis, pengajaran BIPA di lingkungan Pusat Bahasa selalu berkaitan dengan UKBI (Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia). UKBI merupakan tes baku yang dikembangkan sesuai dengan teori pengujian modern dan dirancang untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis. Setakat ini UKBI telah diujikan kepada penutur bahasa Indonesia yang berasal dari beragam strata sosial, pekerjaan, dan latar belakang pendidikan. Secara khusus, UKBI juga telah diujikan kepada penutur asing yang mengikuti program BIPA.

Kemudian, mengapa orang asing belajar bahasa Indonesia, selain alasan juridis dari Menakertrans? Beberapa orang asing mengaku terdorong belajar bahasa Indonesia karena, antara lain, seperti rasa ingin tahu mereka terhadap budaya Indonesia, mereka melakukan penelitian atau perjalanan ke wilayah Indonesia, dan lainnya. Kemauan belajar seperti itulah yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pengembangan program ke-BIPA-an.

Lebih jauh, pemerintah Indonesia telah menetapkan tahun 2008 sebagai Tahun Bahasa dan sekaligus sebagai tahun kunjungan wisata—Visit Indonesia 2008. Jika program itu berjalan sesuai dengan rencana, pastilah terjadi lonjakan kunjungan wisatawan ke Indonesia, termasuk ke provinsi Kalimantan Timur. Peluang itu disikapi secara positif oleh Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan membentuk sebuah tim pengembangan program ke-BIPA-an pada tahun 2007.

Tim pengembangan progam ke-BIPA-an, secara konseptual, bekerja untuk mencapai visi Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, yakni menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa perhubungan luas antarnegara (internasional). Secara khusus, tim pengembangan program ke-BIPA-an melakukan hal-hal, antara lain, adalah (1) penyusunan bahan ajar pendukung pengajaran BIPA yang memuat kekhasan sosial-budaya Kalimantan Timur, (2) promosi program ke-BIPA-an, dan (3) pengajaran BIPA kepada seluruh peminat yang ada di Kalimantan Timur.




*Peserta Semiloka Internasional Pengajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Pemberdayaan Bahasa Kutai

PEMBERDAYAAN BAHASA DAERAH SEBAGAI ANCANGAN PENGENDALIAN KONFLIK SOSIAL: SEBUAH HIPOTESIS TENTANG BAHASA KUTAI

Bung Syahid[*]


Abstract

This paper is a linguistic-hypothesis related to some strategies to control social conflict. It applies linguistic approach to investigate linguistic evidence found in Kutainese. The discussion is focused to local language empowerment as a process of building language attitude: language loyalty, language pride, and awareness of the norm.

Key terms: language empowerment and language

attitude

1. Pendahuluan

Pada beberapa tahun terakhir—setidaknya mulai akhir tahun 1990-an—bangsa Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar. Perubahan itu terjadi di semua ranah kehidupan berbangsa dan bernegara. Disadari atau tidak, geliat perubahan yang nyaris takterah itu telah memerosokkan bangsa Indonesia ke dalam sebuah citraan baru. Bangsa yang biasanya manggut sekarang menyahut, bangsa yang biasanya pejam sekarang menggeram, dan bangsa yang biasanya cinta tegur sapa sekarang suka adu tenaga.

Perubahan adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa manapun seiring dengan perjalanan hidup bangsa itu. Pada masa kerajaan, para raja memimpin bangsa mereka untuk mengungguli bangsa yang lain. Pada zaman perjuangan kemerdekaan, para pendahulu bangsa Indonesia berjuang mengatasi penjajah. Pada era Indonesia bersatu ini, bangsa Indonesia bersusah payah mencerabuti kemiskinan dan kebodohan. Sejatinya, perubahan dalam sebuah bangsa pasti disertai konflik sosial. Masalahnya adalah bagaimana cara mengendalikan konflik sosial tersebut sehingga tidak berujung pada konfrontasi? Masalah itulah yang akan dibahas dalam makalah ini dengan memanfaatkan pendekatan kebahasaan yang difokuskan kepada masyarakat dan bahasa Kutai di provinsi Kalimantan Timur.

2. Keberadaan Masyarakat dan Bahasa Kutai

Ahli sejarah telah menyimpulkan bahwa pada sekitar tahun 1300 telah berdiri sebuah kerajaan di daerah aliran sungai Mahakam. Kerajaaan itu bernama Kerajaan Kutai Kartanegara, atau lebih dikenal dengan nama Kerajaan Kutai. Perhitungan tahun itu diawali dengan kepemimpinan Aji Batara Agung Dewa Sakti, yang dinobatkan sebagai raja pertama Kerajaan Kutai. Wilayah Kerajaan Kutai meliputi daerah-daerah yang sekarang terbagi ke dalam daerah kabupaten dan kota, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, dengan luas wilayah mencapai 97.931 km2.

Pada awalnya Ibu Kota Kerajaan Kutai berkedudukan di Kutai Lama, Anggana. Hampir setiap tahun kota itu diserang perampok Lanun Solok. Karena itu, ibu kota kerajaan dipindahkan ke Pamarangan (Jembayan), Loa Kulu oleh Aji Pangeran Dipati Tua. Pemindahan itu diperkirakan terjadi pada tahun 1700-an. Selanjutnya, ibu kota kerajaan dipindahkan lagi oleh Aji Imbud (bergelar Sultan Muhammad Muslihuddin) ke Tepian Pandan (Tenggarong) pada sekitar tahun 1780-an. Tepian Pandan adalah ibu kota kerajaan terakhir hingga Kerajaan Kutai berubah menjadi daerah tingkat II pada tahun 1960 (Bahrah, 2003).

Seiring dengan perkembangan Kerajaan Kutai, masyarakat Kutai pun turut berkembang. Perkembangan itu meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pada aspek budaya, bahasa yang dipakai oleh masyarakat Kutai atau yang lebih dikenal sebagai bahasa Kutai juga mengalami perkembangan. Menurut informasi yang ditemukan di lapangan terdapat perkembangan (untuk tidak menyebut pergeseran) bahasa seperti, dari segi kosakata pada masa lebih dari 40 tahun yang lalu kata engkuru ’bantal’ sangat terkenal di kalangan masyarakat Kutai, terutama di sekitar Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Namun sekarang, di kalangan penutur bahasa Kutai pada usia 20-an kata itu sudah tidak dikenal lagi. Kata engkuru beralih menjadi kata bental, yang lebih menyerupai bentuk tuturan dalam bahasa Indonesia. Tentunya, kata engkuru hanya satu dari sejumlah kata yang telah mengalami perkembangan dan peralihan secara diakronis.

Menurut Salim (dalam Bahrah, 2003), bahasa Kutai bersumber dari bahasa yang sama dengan bahasa Indonesia, yaitu bahasa Melayu proto. Bahasa Kutai dipakai sebagai komunikasi sehari-hari oleh lebih dari 633.125 orang. Bahasa itu terbagi ke dalam 7 dialek yang menyebar di seluruh wilayah Kutai. Salah satu dialek yang besar dan umum ialah dialek bahasa Kutai yang dipakai di Kota Tenggarong. Hal itu tentu terkait dengan letak strategis Kota Tenggarong sebagai ibu kota.

Dalam beberapa buku yang disusun oleh Bahrah, beliau, secara terus-menerus, memasyarakatkan istilah Bahasa Kutai Umum yang beliau rujukkan pada dialek bahasa Kutai di Kota Tenggarong. Hal itu dapat dipahami karena secara umum dialek bahasa Kutai Tenggarong dapat dimengerti secara baik oleh masyarakat pengguna dialek bahasa Kutai lainnya. Namun demikian, dalam makalah ini penulis akan memaparkan data-data kebahasaan yang semuanya bersumber dari bahasa Kutai yang dituturkan oleh masyarakat Kutai di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, yang selanjutnya disebut bahasa Kutai Sebulu. Pembatasan data itu didasarkan pada penguasaan penulis terhadap bahasa Kutai Sebulu sebagai bahasa ibu.

3. Strategi Pemberdayaan Bahasa Kutai Sebagai Ancangan Pengendalian Konflik Sosial

Pada uraian berikut ini, akan disajikan uraian teoretis tentang pemberdayaan bahasa dalam pengendalian konflik sosial yang dihampiri dengan pendekatan kebahasaan. Kemudian, pendekatan kebahasaan itu akan diujicobakan pada bahasa Kutai.

3.1 Pendekatan kebahasaan

Bahasa adalah sebuah alat komunikasi manusia. Sementara itu, komunikasi adalah proses pertukaran informasi antarindividua melalui sistem simbol, tanda, atau tingkah laku yang umum. Dalam sebuah peristiwa komunikasi, setidaknya harus terdapat tiga komponen, yaitu pihak yang berkomunikasi (pengirim dan penerima informasi), informasi, dan alat komunikasi (Chaer dan Leonie, 2003).

Sebuah komunikasi dapat terjadi dalam bentuk peristiwa tutur, yaitu terjadinya interaksi linguistik dalam bentuk suatu ujaran atau lebih yang melibatkan dua pihak, yaitu penutur dan kawan tutur (Chaer dan Leonie, 2004). Menurut Hymes (dalam Chaer dan Leonie, 2004) suatu peristiwa tutur harus memenuhi delapan komponen, yaitu (1) setting mengacu pada segala sesuatu yang berkenaan dengan waktu dan tempat; (2) participants mengacu kepada pihak-pihak yang terlibat dalam sebuah pertuturan; (3) ends mengacu pada maksud dan tujuan pertuturan; (4) act sequences mengacu pada bentuk dan isi tuturan, (5) key mengacu pada cara, nada, dan semangat suatu tuturan dituturkan, (6) instrumentalities mengacu pada jalur atau alat bahasa yang digunakan, (7) norms of interaction dan interpretation mengacu pada norma atau aturan berinteraksi, dan (8) genres mengacu pada jenis pertuturan/penyampaian. Peristiwa tutur, pada hakikatnya, adalah rangkaian dari tindak tutur yang tertata sedemikian rupa untuk mencapai tujuan komunikasi.

Sebagai alat komunikasi, bahasa memiliki fungsi yang dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu penutur, pendengar, topik, kode, dan amanat pembicaraan. Dari sudut penutur, bahasa dapat bersifat pribadi maksudnya, si penutur menyatakan sikap terhadap apa yang dituturkannya. Dari sudut pendengar atau kawan tutur, bahasa berfungsi mengatur tingkah laku pendengar. Jika dilihat dari topik ujaran, bahasa berfungsi sebagai alat untuk membicarakan tentang dunia di sekeliling si penutur. Dari sudut kode, bahasa berfungsi metalinguistik, yaitu dapat digunakan untuk membicarakan bahasa itu sendiri. Terakhir, dari sudut amanat, bahasa dapat berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, perasaan dan sebagainya.

Dalam sebuah komunikasi (peristiwa tutur), sikap penutur dan kawan tutur sangat menentukan (bentuk) bahasa yang dijadikan alat tutur. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sikap mengacu pada bentuk tubuh, posisi berdiri, perilaku/gerak-gerik, dan perbuatan atau tindakan yang dilakukan berdasarkan pandangan (pendirian, keyakinan, atau pendapat) sebagai reaksi atas suatu hal atau kejadian. Sesungguhnya, sikap itu adalah fenomena kejiwaan yang termanifestasikan ke dalam tindakan dan perbuatan. Menurut Lambert (dalam Chaer dan Leonie, 2003), sikap terdiri atas tiga komponen, yaitu komponen kognitif, komponen afektif, dan komponen konatif. Sementara itu, menurut Anderson (dalam Chaer dan Leonie, 2003) sikap terdiri atas dua macam, yaitu sikap kebahasaan dan sikap nonkebahasaan. Kedua jenis sikap ini dapat menyangkut keyakinan atau kognisi mengenai bahasa.

Secara khusus, makalah ini akan mengungkap sikap kebahasaan yang didasarkan pada pendapat Garvin dan Mathiot (dalam Chaer dan Leonie, 2003), mereka menyatakan bahwa sikap pengguna bahasa terhadap bahasa dapat dikelompokkan menjadi: (1) kesetiaan bahasa, yaitu sikap yang mendorong masyarakat bahasa mempertahankan bahasanya dan bila perlu, mencegah pengaruh bahasa lain; (2) kebanggaan bahasa, yaitu sikap yang mendorong orang mengembangkan bahasanya dan menggunakan bahasa itu sebagai lambang identitas dan kesatuan suatu masyarakat; dan (3) kesadaran adanya norma bahasa, yaitu sikap yang mendorong orang menggunakan bahasanya secara cermat dan santun.

3.2 Kasus Bahasa Kutai Sebulu

Dalam peristiwa tutur harian, masyarakat Sebulu menggunakan bahasa Kutai Sebulu dengan berbagai bentuk variasinya. Pembahasan berikut akan difokuskan pada penggunaan bentuk sapaan kekerabatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sapaan diartikan sebagai kata atau frasa yang digunakan untuk saling merujuk dalam pembicaraan dan yang berbeda-beda menurut sifat hubungan di antara pembicara, sedangkan kekerabatan diartikan sebagai perihal berkerabat; mempunyai hubungan keluarga.

Dalam bahasa Kutai Sebulu terdapat beberapa bentuk sapaan kekerabatan yang lazim digunakan dalam peristiwa tutur harian, misalnya sebagai berikut.

Bahasa Kutai Sebulu Bahasa Indonesia

1) bepak ayah; bapak

2) mamak/ame/mek ibu

3) nenek/anek/nek laki kakek

4) nenek/anek/nek bini nenek

5) tua laki paman

6) tua bini bibi

7) busu/su paman

8) embok bibi

9) kakak/kak kakak

Dalam perkembangan waktu, bentuk sapaan kekerabatan di atas sudah mengalami peralihan yang cukup signifikan. Misalnya, bentuk busu dan tua (laki) beralih menjadi om, lalu, embok dan tua (bini) beralih menjadi tante. Sekilas, penggunaan kedua bentuk sapaan (dalam bahasa Kutai dan peralihannya) itu tidak menunjukkan perbedaan makna yang berarti. Namun ternyata, ada hal yang sangat mendasar yang hilang pada saat peralihan bentuk itu terjadi. Bentuk busu dan embok mengacu pada makna bahwa orang yang disapa berusia lebih muda daripada orangtua si penutur, sedangkan bentuk tua (laki) dan tua (bini) mengandung makna bahwa orang yang disapa berusia lebih tua daripada orangtua si penutur. Sementara itu, bentuk om dan tante tidak dapat menunjukkan perbedaan makna tersebut. Lalu, adakah dampak peralihan tersebut dalam kehidupan sehari-hari?

Unsur makna usia yang dimiliki oleh bentuk busu, embok, tua (laki) dan tua (bini) memperlihatkan bahwa masyarakat Kutai menghargai perbedaan usia antarpengguna bahasa. Penjenjangan usia dalam bentuk sapaan kekerabatan itu sangat penting dalam sebuah peristiwa tutur. Mari kita perhatikan ilustrasi berikut.

Junai adalah seorang ayah berusia 33 tahun. Ia memiliki seorang sepupu bernama Ian yang tinggal di kampung lain. Pada suatu hari, Ian bertandang ke rumahnya. Lalu, mereka bercakap-cakap, pada saat itulah putra Junai yang berusia 9 tahun keluar dari kamar. Lalu, Junai memanggil putranya, Alen, ia berkata, ”Len, sini dulu! Ni Busu Ian handek tahu kan kula.” Putranya menjawab, ”Au, Pak.”

Pada ilustrasi di atas, Alen mungkin tidak tahu persis usia orang yang datang kerumahnya. Akan tetapi, ia dengan baik akan dapat menduga bahwa orang itu adalah seorang kerabat yang berusia lebih muda daripada ayahnya. Hal yang sangat membantunya ialah penggunaan bentuk sapaan kekerabatan busu. Rasa hormat kepada orang lain yang terkait dengan faktor usia akan dengan serta merta tertanam semenjak Alen masih kecil. Hal yang menarik ialah ketika ia bertemu dengan orang lain yang berusia lebih kurang dengan ayahnya. Dalam pertuturan bahasa Kutai, ia akan dituntut, secara cermat, menduga bentuk sapaan yang tepat kepada orang itu. Apakah busu atau tua?

Dahulu, masyarakat Kutai Sebulu lazim menegur seorang anak yang keliru menggunakan bentuk sapaan kekerabatan. Misalnya, ada seorang anak menyapa seorang lelaki yang berusia lebih tua daripada ayah si anak dengan sapaan busu. Dia mungkin akan mendapat teguran, seperti, ”Heh, aku ni tuamu lain busumu.” Teguran itu biasanya disampaikan oleh orang yang disapa. Tentunya, ada suatu hal yang menyebabkan teguran itu muncul yang perlu dikaji lebih jauh. Namun, secara nyata, orang yang menegur mungkin tidak menyadari dampak teguran itu kepada si anak. Teguran yang disampaikan dengan sungguh-sungguh itu akan menjadi benih semangat cermat dan santun dalam berbahasa.

Jika, kenyataan di atas dirujukkan pada pendapat Garvin dan Mathiot (dalam Chaer dan Leonie, 2003) terkait dengan sikap kebahasaan, yaitu (1) kesetiaan bahasa, terlihat bahwa rasa setia masyarakat Kutai Sebulu terhadap bentuk-bentuk yang ada dalam bahasa Kutai sudah mulai berkurang sehingga semangat mempertahankan bahasa Kutai pun turut terkikis; (2) kebanggaan bahasa, terlihat bahwa masyarakat Kutai mulai enggan menggunakan bentuk-bentuk bahasa Kutai sebagai lambang identitas dan kesatuan masyarakat; dan (3) kesadaran adanya norma bahasa, sikap yang diharapkan mampu mendorong penutur bahasa Kutai menggunakan bahasa mereka, secara cermat dan santun, pun juga semakin menipis.

Pendapat Koentjaraningrat (dalam Chaer dan Leonie, 2003) tentang penggunaan bahasa Indonesia oleh orang Indonesia, patutlah direnungkan. Beliau menyebutkan bahwa buruknya kemampuan berbahasa Indonesia dari sebagian besar orang Indonesia adalah karena adanya sifat-sifat negatif yang melekat pada mental orang Indonesia. Sifat-sifat negatif itu, seperti meremehkan mutu, tuna harga diri, menjauhi disiplin, enggan bertanggung jawab, dan suka latah. Sikap suka meremehkan mutu tercermin dalam perilaku berbahasa yang ”pokoknya mengerti”. Sikap ini menjadikan bahasa yang digunakan menjadi asal saja. Tanpa memedulikan penggunaan bahasa yang benar dan baik.

Jika ditarik benang merah antara kenyataan tentang bahasa Kutai dan pendapat Koentjaraningrat (dalam Chaer dan Leonie, 2003) di atas, maka, dapat dinyatakan bahwa mulai terkikisnya sikap-sikap kebahasaan masyarakat Kutai merupakan indikasi munculnya kecenderungan sifat-sifat negatif masyarakat itu yang pada gilirannya akan memberi kontribusi pada faktor-faktor penyebab munculnya konflik sosial.

4. Alternatif pemecahan masalah

Terilhami pendapat Kentjaraningrat (dalam Chaer dan Leonie, 2003) di atas, lahirlah hipotesis bahwa pemberdayaan bahasa Kutai secara menyeluruh dan berkesinambungan akan membantu mengurangi potensi munculnya konflik sosial dalam masyarakat Kutai. Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah melakukan penguatan penggunaan bahasa Kutai dalam pranata rumah tangga, seperti kembali menggunakan bentuk sapaan kekerabatan yang terdapat dalam bahasa Kutai.

5. Simpulan dan Saran

Dengan merujuk pada uraian makalah di atas dapat diajukan simpulan dan saran sebagai berikut.

5.1 Simpulan

Pemberdayaan bahasa daerah yang mengacu pada penumbuhkembangan sikap-sikap kebahasaan, yaitu kesetiaan bahasa, kebanggaan bahasa, dan kesadaran adanya norma bahasa yang termanifestasikan ke dalam peristiwa tutur sangat diperlukan dalam pengelolaan benih-benih konflik sosial. Dalam kasus masyarakat Kutai, dengan kembali menggunakan bentuk sapaan kekerabatan yang terdapat dalam bahasa Kutai, secara cermat dan santun, diduga dapat membantu mengurangi potensi munculnya konflik sosial.

5.2 Saran

Makalah tentang ’Pemberdayaan Bahasa Daerah Sebagai Ancangan Pengendalian Konflik Sosial: Sebuah Hipotesis tentang Bahasa Kutai’ ini, tentunya, masih perlu dikaji lebih jauh. Hal itu perlu dilakukan mengingat terbatasnya data dan contoh konflik yang ditampilkan, serta kurang mendalamnya pengaitan data itu dengan konflik sosial yang ada.

6. Referensi

Bahrah, Achmad. 2000. Kamus Bahasa Kutai Umum-Indonesia,

Edisi Kedua. Yogyakarta: Titian Ilahi Press.

Bahrah, Achmad. 2003. Introduksi Bahasa Kutai Umum: Disimak

dari Segi Fonologi, Morfologi, dan Sintaksis. Yogyakarta:

Titian Ilahi Press.

Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2004. Sosiolinguistik:

Perkenalan Awal, Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Depdiknas. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:

Balai Pustaka.


IDEA. 2000. Penilaian Demokratisasi di Indonesia. Jakarta:

Ameepro Graphic Design and Printing.

Sumarsono dan Paina Partana. 2004. Sosiolinguistik, Cetakan

Kedua. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

7. Sulih Bahasa Kutai ke Bahasa Indonesia

Len, sini dulu! Ni Busu Ian handek tahu kan kula.”

”Len, ke sini dulu! Ini Paman Ian ingin berkenalan denganmu.’

Au, Pak.”

’Ya, Ayah.’

Heh, aku ni tuamu lain busumu.”

’Hei, aku ini lebih tua daripada ayahmu bukan lebih muda.



[*] [*] Alumnus Universitas Mulawarman Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, dosen Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Widya Gama Mahakam, dan pegawai di Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur

Bahasa Indonesia Jelang Pemilu 2009

NASIB BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK

MENJELANG PEMILU 2009

Bung Syahid*

Tahun 2009 adalah sebuah tahun yang dinantikan oleh banyak orang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Hal itu disebabkan di dalam tahun ini akan dilaksanakan sebuah hajatan besar 5 tahunan, yaitu pemilihan umum. Suasana itu sangat terasa di seluruh jalan di Kota Samarinda, baik di jalan protokol maupun di gang-gang. Kain rentang dan baliho berhamburan disana-sini yang memuat foto dan pesan para calon anggota dewan. Kain rentang dan baliho itu bervariasi, baik dari segi ukuran, bentuk, maupun slogan atau kata-kata yang dipakai. Dukungan kecanggihan teknologi mutakhir memungkinkan orang melakukan berbagai variasi itu. Lantas, ada apa dengan kain rentang dan baliho itu dari sudut pandang bahasa?

Bukankah hampir semua kain rentang dan baliho itu memakai bahasa? Bahasa yang dipakai meliputi bahasa Indonesia dan daerah. Lalu kain rentang dan baliho itu diletakkan di ruang publik tempat masyarakat bersosialisasi, berkompetisi, dan berusaha mencapai tujuan yang mereka idamkan. Pada sejumlah kecil kain rentang dan baliho ditemukan penggunaan bahasa daerah, seperti ”Wis wayahe”, ”Urang asli ...”, dan ”Tomassedi’ki ri adecengnge”. Dalam konteks pemilu, tujuan pemasangan kain rentang dan baliho itu adalah untuk mendapatkan perhatian masyarakat dan membangun semangat kebersamaan. Perwujudan perhatian dan semangat itu ialah memberikan suara kepada individu yang maujud dalam kain rentang dan baliho itu pada saat pemilu kelak.

Pemerintah tidak melarang masyarakat memanfaatkan ruang publik. Bahkan, pemerintah sengaja mengeluarkan beberapa ketentuan dan peraturan agar hak untuk menyampaikan pendapat di hadapan publik dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya adalah Permendagri No. 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

Di dalam Permendagri No. 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa ”Bahasa negara adalah bahasa Indonesia yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi oleh pemerintah, antara pemerintah dengan rakyat, dan antarwarga masyarakat dalam menyatakan kehendak dan/atau menerima pendapat.” Sangat jelas bahwa penggunaan bahasa negara—bahasa Indonesia—harus diutamakan dalam menyatakan dan menerima kehendak/pendapat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Mengapa penggunaan bahasa harus diatur oleh pemerintah?

Pembaca yang budiman, mari kita berandai-andai bagaimana jika negara Indonesia ini seperti negara tetangga kita Singapura? Di sana, secara resmi, ada empat bahasa yang diakui sebagai bahasa negara, yaitu Mandarin, Melayu, Tamil, dan Inggris. Dapatkah pembaca membayangkan betapa sulitnya membuat sebuah peraturan, edaran, atau pengumuman jika harus diterjemahkan ke dalam empat bahasa itu sekaligus. Bangsa Indonesia patut bersyukur karena pemerintah mengesahkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa negara. Syukur yang sebenar-benarnya, yaitu mengutamakan pemakaian bahasa Indonesia dengan cara yang benar dan baik.

Selanjutnya, masih di dalam pasal 1 Permendagri Nomor 40 Tahun 2007, yakni ayat 8 disebutkan bahwa ”Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antaranggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah mengakui, secara yuridis, keberadaan bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Sebagai informasi, menurut hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, di Kalimatan Timur terdapat 22 bahasa daerah dengan jumlah penutur yang bervariasi. Sekali lagi, kita patut bersyukur, keberagaman kebahasaaan itu dapat diintergrasikan, baik di tingkat rumah tangga, desa, kecamatan maupun di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Tentunya, semangat keberagaman itu harus dikelola menjadi sebuah energi untuk kemajuan Kalimantan Timur.

Pembaca yang budiman, pertanyaan yang muncul berikutnya adalah bolehkah seseorang menggunakan bahasa daerah di ruang publik, seperti yang terlihat di beberapa kain rentang dan baliho? Pertanyaan sebagus itu tidak akan terburu-buru dijawab dengan kata ’ya’ atau ’tidak’. Mari kita perhatikan pandangan Permendagri Nomor 40 tentang bahasa daerah. Di dalam pasal 2 butir b disebutkan bahwa ”Pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia.” Pernyataan itu berkonsekuensi pada keberadaan bahasa daerah beserta unsur-unsur pendukungnya harus dilanggengkan. Sekarang, bagaimana cara melanggengkan keberadaan bahasa-bahasa daerah itu? Apakah, salah satunya, dengan memakai bahasa daerah itu di ruang publik? Jawabannya ada pada pasal 2 butir d, yaitu ”Sosialisasi penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni-budaya di daerah.” Hal itu berarti, ruang gerak bahasa daerah diarahkan pada pengembangan seni-budaya daerah.

Dengan kata lain, pengutamaan bahasa Indonesia yang benar dan baik di ruang publik tidak dimaksudkan untuk mempersempit—atau bahkan menutup—ruang gerak bahasa daerah. Tetapi, lebih pada pemberian ruang yang tepat. Karena itu, semangat persatuan yang dibawa serta oleh bahasa Indonesia harus menjadi pertimbangan utama bagi mereka yang ingin memakai bahasa di ruang publik. Mereka harus bertanya kepada diri mereka sendiri, apakah bahasa yang mereka gunakan di ruang publik mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, atau tidak?

Sebagai solusi, di dalam Permendagri Nomor 40 pasal 3 butir b disebutkan bahwa ”Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kepala daerah menerbitkan petunjuk kepada seluruh aparatur di daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial, petunjuk jalan dan iklan, dengan pengutamaan bahasa negara.” Kepala daerah (gubernur) harus didorong untuk menerbitkan sebuah petunjuk yang dapat dipakai sebagai pedoman aparatur daerah—seperti Panitia Pengawas Pemilu—dalam pengawasan pemakaian bahasa di ruang publik. Kemudian pada butir c kepala daerah juga didorong untuk ”Memberikan fasilitas untuk pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.” Sehingga pengembangan bahasa negara berjalan beriringan dengan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.


*Pemerhati bahasa