Senin, 16 Maret 2009

Bahasa Indonesia Jelang Pemilu 2009

NASIB BAHASA INDONESIA DI RUANG PUBLIK

MENJELANG PEMILU 2009

Bung Syahid*

Tahun 2009 adalah sebuah tahun yang dinantikan oleh banyak orang di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Hal itu disebabkan di dalam tahun ini akan dilaksanakan sebuah hajatan besar 5 tahunan, yaitu pemilihan umum. Suasana itu sangat terasa di seluruh jalan di Kota Samarinda, baik di jalan protokol maupun di gang-gang. Kain rentang dan baliho berhamburan disana-sini yang memuat foto dan pesan para calon anggota dewan. Kain rentang dan baliho itu bervariasi, baik dari segi ukuran, bentuk, maupun slogan atau kata-kata yang dipakai. Dukungan kecanggihan teknologi mutakhir memungkinkan orang melakukan berbagai variasi itu. Lantas, ada apa dengan kain rentang dan baliho itu dari sudut pandang bahasa?

Bukankah hampir semua kain rentang dan baliho itu memakai bahasa? Bahasa yang dipakai meliputi bahasa Indonesia dan daerah. Lalu kain rentang dan baliho itu diletakkan di ruang publik tempat masyarakat bersosialisasi, berkompetisi, dan berusaha mencapai tujuan yang mereka idamkan. Pada sejumlah kecil kain rentang dan baliho ditemukan penggunaan bahasa daerah, seperti ”Wis wayahe”, ”Urang asli ...”, dan ”Tomassedi’ki ri adecengnge”. Dalam konteks pemilu, tujuan pemasangan kain rentang dan baliho itu adalah untuk mendapatkan perhatian masyarakat dan membangun semangat kebersamaan. Perwujudan perhatian dan semangat itu ialah memberikan suara kepada individu yang maujud dalam kain rentang dan baliho itu pada saat pemilu kelak.

Pemerintah tidak melarang masyarakat memanfaatkan ruang publik. Bahkan, pemerintah sengaja mengeluarkan beberapa ketentuan dan peraturan agar hak untuk menyampaikan pendapat di hadapan publik dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya adalah Permendagri No. 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

Di dalam Permendagri No. 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa ”Bahasa negara adalah bahasa Indonesia yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi oleh pemerintah, antara pemerintah dengan rakyat, dan antarwarga masyarakat dalam menyatakan kehendak dan/atau menerima pendapat.” Sangat jelas bahwa penggunaan bahasa negara—bahasa Indonesia—harus diutamakan dalam menyatakan dan menerima kehendak/pendapat, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Mengapa penggunaan bahasa harus diatur oleh pemerintah?

Pembaca yang budiman, mari kita berandai-andai bagaimana jika negara Indonesia ini seperti negara tetangga kita Singapura? Di sana, secara resmi, ada empat bahasa yang diakui sebagai bahasa negara, yaitu Mandarin, Melayu, Tamil, dan Inggris. Dapatkah pembaca membayangkan betapa sulitnya membuat sebuah peraturan, edaran, atau pengumuman jika harus diterjemahkan ke dalam empat bahasa itu sekaligus. Bangsa Indonesia patut bersyukur karena pemerintah mengesahkan bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa negara. Syukur yang sebenar-benarnya, yaitu mengutamakan pemakaian bahasa Indonesia dengan cara yang benar dan baik.

Selanjutnya, masih di dalam pasal 1 Permendagri Nomor 40 Tahun 2007, yakni ayat 8 disebutkan bahwa ”Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antaranggota masyarakat dari suku-suku atau kelompok-kelompok etnis di daerah-daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah mengakui, secara yuridis, keberadaan bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Sebagai informasi, menurut hasil penelitian sementara yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, di Kalimatan Timur terdapat 22 bahasa daerah dengan jumlah penutur yang bervariasi. Sekali lagi, kita patut bersyukur, keberagaman kebahasaaan itu dapat diintergrasikan, baik di tingkat rumah tangga, desa, kecamatan maupun di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Tentunya, semangat keberagaman itu harus dikelola menjadi sebuah energi untuk kemajuan Kalimantan Timur.

Pembaca yang budiman, pertanyaan yang muncul berikutnya adalah bolehkah seseorang menggunakan bahasa daerah di ruang publik, seperti yang terlihat di beberapa kain rentang dan baliho? Pertanyaan sebagus itu tidak akan terburu-buru dijawab dengan kata ’ya’ atau ’tidak’. Mari kita perhatikan pandangan Permendagri Nomor 40 tentang bahasa daerah. Di dalam pasal 2 butir b disebutkan bahwa ”Pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia.” Pernyataan itu berkonsekuensi pada keberadaan bahasa daerah beserta unsur-unsur pendukungnya harus dilanggengkan. Sekarang, bagaimana cara melanggengkan keberadaan bahasa-bahasa daerah itu? Apakah, salah satunya, dengan memakai bahasa daerah itu di ruang publik? Jawabannya ada pada pasal 2 butir d, yaitu ”Sosialisasi penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni-budaya di daerah.” Hal itu berarti, ruang gerak bahasa daerah diarahkan pada pengembangan seni-budaya daerah.

Dengan kata lain, pengutamaan bahasa Indonesia yang benar dan baik di ruang publik tidak dimaksudkan untuk mempersempit—atau bahkan menutup—ruang gerak bahasa daerah. Tetapi, lebih pada pemberian ruang yang tepat. Karena itu, semangat persatuan yang dibawa serta oleh bahasa Indonesia harus menjadi pertimbangan utama bagi mereka yang ingin memakai bahasa di ruang publik. Mereka harus bertanya kepada diri mereka sendiri, apakah bahasa yang mereka gunakan di ruang publik mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan, atau tidak?

Sebagai solusi, di dalam Permendagri Nomor 40 pasal 3 butir b disebutkan bahwa ”Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, kepala daerah menerbitkan petunjuk kepada seluruh aparatur di daerah dalam menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial, petunjuk jalan dan iklan, dengan pengutamaan bahasa negara.” Kepala daerah (gubernur) harus didorong untuk menerbitkan sebuah petunjuk yang dapat dipakai sebagai pedoman aparatur daerah—seperti Panitia Pengawas Pemilu—dalam pengawasan pemakaian bahasa di ruang publik. Kemudian pada butir c kepala daerah juga didorong untuk ”Memberikan fasilitas untuk pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan bahasa daerah.” Sehingga pengembangan bahasa negara berjalan beriringan dengan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.


*Pemerhati bahasa

Tidak ada komentar: